Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan penyetoran modal perkembangan infrastruktur di dalam area Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada Arab Saudi.
“Arab Saudi adalah negara tempat lahirnya agama Islam dan juga juga Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas Islam terbesar di dalam area dunia. Ibu Kota Riyadh yang mana hal tersebut bermakna ‘Taman’ dalam bahasa Arab, juga sejalan dengan cita-cita untuk menghadirkan ‘Riyadh’ pada Ibu Kota Nusantara sebagai World Sustainable Forest City,” ujar Deputi Bidang Pendanaan kemudian Investasi OIKN Agung Wicaksono dalam keterangannya di area area Jakarta, Senin.
Agung menekankan pentingnya Arab Saudi sebagai mitra penyertaan modal strategis Indonesia, khususnya dalam perkembangan IKN.
Otorita IKN menawarkan investasi modal pembangunan infrastruktur pada IKN melalui skema kerja sebanding antara Sovereign Wealth Fund (SWF) milik Indonesia yaitu Indonesia Investment Authority (INA), kemudian SWF milik Arab Saudi, Public Investment Fund (PIF).
Sektor-sektor pengerjaan ekonomi yang mana dimaksud ditawarkan adalah energi terbarukan, hunian, infrastruktur konektivitas, ecotourism, serta agrikultur kepada para calon pemodal Arab Saudi.
OIKN menghadiri forum Saudi-Indonesian Roundtable Meeting yang mana diselenggarakan dalam Riyadh, Arab Saudi. Agenda ini bertujuan untuk mempertemukan para pemangku kebijakan serta pemodal dari kedua negara untuk mengeksplorasi berbagai prospek investasi.
“Kami mengapresiasi bahwa forum ini langsung menarik minat pembangunan dunia usaha dari Arab Saudi dengan disampaikannya Letter of Intent (LoI) dalam bidang energi terbarukan dari perusahaan energi terbesar yang tersebut juga terlibat membangun NEOM sebagai kota masa depan mereka. Visi Saudi Arabia 2030 tentang energi terbarukan, ternyata sejalan dengan visi membangun Ibu Kota Nusantara untuk menjadi kota Net Zero dalam 2045,” kata Agung.
Sebagai informasi, IKN Nusantara adalah ibu kota Indonesia dalam masa depan, yang digunakan yang disebut ditetapkan kemudian diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Nusantara mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, lalu berfungsi untuk mempercepat perubahan struktural ekonomi negara. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ialah otoritas yang dimaksud mana mengelola dan juga juga mengatur Nusantara.