Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Penguatan lalu Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027 sebagai panduan arah regulasi guna memperkuat industri perasuransian Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Nah untuk memberikan arah pengembangan, kita setuju menyusun peta jalan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027. Kita mengembangkan tapi harus jelas roadmap-nya. Dan masing-masing mempunyai komitmen yang mana sejenis untuk menjalankan ini,” kata Ogi dalam acara Peluncuran Peta Jalan Penguatan juga Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027 pada tempat Jakarta, Senin.
Peta Jalan Penguatan serta Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027 mencakup visi pengembangan regulasi empat tahun ke depan melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengaturan hasil serta perlindungan konsumen.
Ogi menjelaskan, visi yang mana disebut didasarkan pada upaya simultan penyelesaian isu terkini (current issue) dan pengembangan industri asuransi.
Dalam upaya penyelesaian isu terkini, peta jalan ditunjukkan guna menyokong penyelesaian asuransi yang tersebut mana bermasalah, sekaligus menciptakan komunikasi rakyat yang tersebut itu efektif terkait penanganan perusahaan bermasalah.
Kemudian dalam rangka pengembangan sektor perasuransian, ada tiga lapis (layer) pengawasan yang mana dimaksud mencakup pertama, penguatan internal sektor perasuransian. Kedua, penguatan profesi juga lembaga penunjang. Serta ketiga, penguatan peran dari OJK sebagai regulator.
Ogi mengungkapkan, tahun ini OJK menargetkan 9 POJK baru terkait dengan industri asuransi. Dari 9 POJK tersebut, 4 POJK sudah dikeluarkan, sedangkan 5 POJK lain masih dalam tahap harmonisasi Kementerian Hukum kemudian HAM (Kemenkumham).
Agar memverifikasi regulasi tetap sejalan dengan peta jalan, OJK memproduksi satuan tugas (taskforce) yang difungsikan guna mengevaluasi implementasi Peta Jalan Penguatan lalu Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027.
"Kita perlu ada komitmen bersama, bagaimana kita dapat meyakinkan umum terhadap industri asuransi. Makanya tema yang dimaksud kita ambil itu adalah restoring confidence in the insurance industry,” ujar Ogi.
Pada kesempatan yang digunakan dimaksud sama, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan Peta Jalan Perasuransian merupakan cita-cita bersama industri asuransi sebagai panduan dalam menentukan strategi bisnis.
Oleh oleh sebab itu itu, jelas Budi, industri asuransi jiwa sangat menyambut baik hadirnya roadmap ini yang menjadi penyempurnaan peta jalan industri asuransi jiwa.
“Apresiasi yang digunakan mana tinggi kami sampaikan kepada OJK yang mana digunakan sudah melibatkan seluruh asosiasi perasuransian dalam proses penyusunan sampai pada proses peluncuran. Kami percaya bahwa roadmap ini akan menjadi panduan bagi kami dalam menciptakan industri asuransi jiwa yang dimaksud sehat kemudian berkualitas, bertumbuh serta disukai penduduk Indonesia,” pungkasnya.